FAKULTAS HUKUM USI

watch_later Kamis, 05 Juli 2012
Sekilas Pandang 

Fakultas Hukum Universitas Simalungun

Gagasan untuk mendirikan Universitas yang lengkap di Kabupaten Simalungun oleh Bupati turut didukung oleh Peserta Seminar Kebudayaan Simalungun se-Indonesia Tahun 1964 di Kota Pematangsiantar.
Januarison Saragih, SH, MH
Januarison Saragih, SH, MH


Sejak tahun 1963, dengan didorong oleh pengalaman pahit getirnya masyarakat dalam memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan  tinggi dan oleh karena rasa tanggung jawab dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Siantar Simalungun, Mayor Radjamin Purba, SH selaku Bupati KDH Tingkat II Simalungun memprakarsai berdirinya sebuah universitas yang lengkap di Simalungun – Pematangsiantar.

Prakarsa untuk mendirikan universitas di Simalungun – Pematangsiantar oleh Bupati Simalungun, dilanjutkan dengan musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 1965 di DPRD-GR Tingkat II Simalungun yang dihadiri oleh Ketua-ketua Partai Politik Progressive Revolusioner yang berporoskan Nasakom, Pantja Tunggal Kabupaten Simalungun dan Kotapradja Pematangsiantar, Pemimpin Perusahaan Perkebunan Negara dan Swasta Nasional, Pengusaha-pengusaha Nasional, Orang-orang terkemuka, Tjendekiawan dan Sardjana, Kepala Sekolah Lanjutan Atas Negeri dan Swasta, serta para undangan lainnya, dimana seluruhnya menyatakan persetujuan dan sokongan sepenuhnya serta dorongan yang sebesar- besarnya atas prakarsa yang diajukan Bupati Simalungun untuk mendirikan universitas lengkap yang diputuskan dengan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara serta penyelesaian revolusi Indonesia yang berketetapan hati dan seia-sekata mendirikan satu universitas lengkap di Simalungun/ Pematangsiantar dengan nama Universitas Simalungun (USI).

Pada pertemuan tersebut, gagasan untuk mendirikan universitas dimaksud dilanjutkan dengan penandatanganan PIAGAM PERNJATAAN yang ditanda tangani untuk merealisasi kebulatan tekat terhadap pendirian Universitas Simalungun. 

Dalam piagam tersebut telah tersusun suatu Badan yang bernama Yayasan Universitas Simalungun dengan susunan pengurus :
a. Ketua Umum I               : Bupati Kepala Daerah Simalungun
b. Ketua Umum II              : Walikota Kepala Daerah Kotapraja P. Siantar
c. Ketua I                          : Kapten Sohor  Simarmata (Kodim 0204 Simalungun)
d. Ketua II                         : M.A. Effendi, SH (Hakim Pengadilan Negri P.Siantar)
e. Ketua III                        : A. Dj. Purba (Ketua PNI Cabang Simalungun)
f. Sekretaris I                    : Patuan Naga Nasional (Wedana Ka.Bag.III Ktr Bupati Simalungun)
g. Sekretaris II                  : M.A.Saragih (Wkl. Ka Bagian III Ktr Bupati Simalungun)
h. Bendahara                   : R.E. Damanik (Wkl. Ka. Bagian VI Ktr Bupati Simalungun)
i.  Ketua Seksi keuangan  : Eutrisno (Pemimpin Bank Negara Indonesia Unit III P.Siantar)
j.  Anggota                       : Terdapat 47 Anggota Pengurus Yayasan USI
(seperti tertera dalam dalam PIAGAM PERNJATAAN)



Dengan ditanda-tanganinya PIAGAM PERNJATAAN, maka Piagam ini menjadi acuan dalam penyusupan Pengurus Yayasan USI selanjutnya yang dituangkan dalam Akte Pendirian .



Sejak ditandatanganinya piagam pernyataan bersama dimaksud, maka oleh oleh Yayasan Universitas Simalungun melakukan pengurusan dalam mewujudkan pendirian Universitas Simalungun. Upaya yang dilakukan oleh pengurus yayasan ketika itu, membuahkan hasil :



1. Pada tanggal 10 Februari 1967 didirikan Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi dan 
    Fakultas Pertanian.

2. Pada tanggal 16 Februari 1968 berdiri Fakultas Hukum

3. Pada tanggal 1 Maret 1970 berdiri pula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

4. Pada tanggal 16 Februari 1976 berdiri Fakultas Teknik.



Dalam perjalanannya Fakultas Kedokteran, karena keterbatasan sarana dan prasarana serta tenaga akademik tidak diteruskan pembukaannya. Namun cita-cita oleh para pendiri sejak tahun 1963 untuk mewujudkan universitas yang lengkap dan terbesar di luar kota Medan telah diwujudkan dengan kerja keras dan pengabdian tanpa imbalan yang berarti yang semuanya adalah demi tanggungjawab mempersiapkan SDM yang berkualitas di daerah ini dalam tujuan pembangunan Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar secara khusus dan Negara Republik Indonesia pada umumnya.



Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, sebagai pendiri Universitas Simalungun dapat dilihat dengan investasi yang diberikan dalam perwujudan pendirian Universitas Simalungun. Bermodalkan dari satu juta rupiah (mungkin nilai saat ini ~ 10 Milyar), disusul dengan pengeluaran kebijakan (baca = PERDA) oleh DPRD-GR untuk pemungutan sumbangan sebesar Rp. 5,-/kepala keluarga sampai dengan pengadaan areal kampus seluas 38 hektar serta pembangunan fasilitas gedung, jalan, dan lain sebagainya, maka jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar merupakan pemilik dari USI. Hal ini dikuatkan Mansen Purba dalam Penepungtawaran Sarjana Simalungun, dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar memiliki keterlibatan yang terkait langsung dalam pengelolaan/ pengembangan Universitas Simalungun. Lebih dikuatkan lagi dalam akte notaris No. 1 Tahun 1996, Pasal 5 tentang Kekayaan dan Pendapatan Yayasan USI vide ayat 1.a. disebutkan bahwa pendapatan berasal dari subsidi tetap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun dan dari Pemerintah Kotamadya Pematangsiantar, demikian juga dengan isi akte No. 1 Tahun 1982 dan selanjutnya.


Fakultas Hukum

VISI
Menjadikan lembaga pendidikan hukum yang berfungsi sebagai mediator dalam proses transformasi social untuk menghasilkan lulusan yang terdepan dalam mutu. 

MISI
  • Memfasilitasi proses pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mampu menerapkan hukum, menemukan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  • Memfasilitasi komunitas profesional yang tidak saja mempunyai etika dan moral yang tinggi, tetapi juga memiliki karakteristik seperti responsive, kreatif, dan berprilaku lokal, global ? multicultural.
Fakultas Hukum mengelola 1 program studi yaitu Ilmu Hukum (Terakreditasi BAN-PT) yang terdiri dari 2 bagian Yakni Bagian

Keperdataan dan Bagian Pidana
Dibawah Kepemimpinan Dekan – Januarison Saragih, SH, MH, Fakultas Hukum bergerak maju dan dicanangkan sebagai Fakultas Favorite di lingkungan Universitas Simalungun. Hal ini terbukti dengan 2 tahun kepemimpinan beliau, Fakultas Hukum USI mampu mendatangkan mahasiswa melebihi kapasitas.
Dalam rangka menaikkan akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fakultas Hukum terus berupaya mengirimkan tenaga dosen untuk melanjutkan studi ke S2 dan S3, tahun 2009 ini, tidak ada lagi dosen yang berpendidikan S1. Disamping itu, telah banyak dilakukan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dalam meningkatkan kualitas dan sistem pembelajaran di Fakultas Hukum Universitas Simalungun.
Dalam rancangan pengembangan Fakultas Hukum Universitas Simalungun, sistem pembelajaran akan lebih ditingkatkan dengan pemanfaatan sistem Teknologi Informasi dalam proses pembelajaran, disamping penerapan sistem kurikulum berbasis komptensi.

Dilarang memberi komentar yang menyinggung masalah SARA dan berpotensi menimbulkan perselisihan, permusuhan, kebencian, dan sebagainya.
.:: USI Edukasi | Portal Edukasi Universitas Simalungun ::.

sentiment_satisfied Emoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.